Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II menyatakan, SMS berhadiah yang kini marak, hukumnya haram. Kegiatan itu dianggap telah mengandung unsur-unsur judi. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menertibkannya.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, memaparkan, definisi SMS berhadiah yang dinyatakan haram itu adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah. Dijelaskannya, SMS berhadiah mengandung judi karena mengundi nasib yang menyebabkan konsumen berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara yang mudah. Selain itu, kata Ma'ruf, mengandung tabdzir, sebab cenderung membentuk perilaku mubazir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar